"Pelaku menjanjikan korban agar mengikuti kemauannya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Sungkono di Jakarta, Selasa (9/2).
Sungkono menyebutkan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polsek Cilincing menangkap Tarli di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda pada Sabtu pekan lalu.
Polisi menangkap Tarli berdasarkan laporan nenek salah seorang korban. Menurut Sungkono, nenek tersebut melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Tarli ke Polsek Cilincing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menasehati, nenek itu mendapatkan cerita dari cucunya yang mengaku dicabuli tersangka dengan janji diberi uang Rp2.000.
Mendapatkan cerita itu, nenek korban melaporkan tersangka ke Polsek Cilincing, Sabtu lalu. Pada hari yang sama, tersangka langsung dibekuk petugas.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka memaksa kedua anak yang berusia enam tahun dan tujuh tahun itu melakukan pencabulan di rumahnya sehari sebelum penangkapan. Saat ini petugas masih mendalami perkara ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan tersangka. (sur/antara)