Fasilitator Simpatisan ISIS Dipidana Tiga Tahun Penjara

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2016 20:26 WIB
Peran terdakwa menyalurkan sejumlah orang yang ingin bergabung dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah.
erdakwa terorisme tujuh orang saat tiba di ruang tahanan PN Jakbar untuk mengikuti sidang. Sidang simpatisan ISIS dengan agenda keputusan vonis, di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. Selasa, 9 Februari 2016. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aprimul Hendry tidak menyangka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Lelaki yang memiliki nama samaran Abu Dim alias Mul bin Arifin ini tidak pernah pergi ke Suriah. Perannya hanya menyalurkan sejumlah orang yang ingin bergabung dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah.

"Menjatuhkan pidana kepada Aprimul Hendry dengan hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda 50 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua Syahlan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2).

Pada perkara ini sebelumnya, lelaki berusia 42 tahun itu dituntut hukuman pidana selama lima tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp500 ribu. Aprimul didakwa melanggar Pasal 15 junto Pasal 7 dan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia juga didakwa melanggar Pasal 5 junto Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme.

Aprimul mulai memainkan perannya pada Nopember 2013. Saat itu dia dikunjungi Harizal yang menyatakan ingin pergi ke Suriah. Menurut Aprimul, maksud Harizal ke negara itu ingin membantu warga Sunni yang ditindas oleh Presiden Bashar Al-Assad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aprimul bersedia membantu keberangkatan Harizal karena misi kemanusiaan. Dia kemudian menelpon Roby Risa Putera yang tinggal di Jakarta. Harizal dan Roby lalu mengobrol secara langsung melalui sambungan telepon.

Dalam pembicaraan itu, Harizal menyampaikan kepada Roby bahwa dirinya ingin pergi ke Turki. Harizal menghampiri Roby di Jakarta dan diantar ke Bandara Soekarno Hatta. Dia berangkat ke Turki pada 11 Desember 2013. Rute yang dilalui Jakarta- Dubai Uni Emirat Arab, lalu menuju Istambul Turki.

Dua bulan kemudian, Aprimul menghubungi Roby. Dia mengabarkan ada ikhwan yang mau menyusul Harizal ke Suriah. Roby diminta menampungnya kembali dan mencarikan tiket perjalanan ke Turki. Roby menyanggupinya. Tiket pun dipesan atas nama Ahmad Yuzaki Dartius alias Zaki.

Tiket itu dibeli di Travel Bonita Tour. Harganya sebesar Rp14 juta untuk pergi-pulang antara Turki-Jakarta. Zaki transit di Malaysia dan menumpang pesawat Malaysia Airlines dengan no Penerbangan MH724 pada 4 Februari 2014.

Sekitar dua bulan kemudian, Aprimul meminta bantuan lagi kepada Roby. Ada tiga temannya dari Bukit Tinggi yang akan berangkat ke Suriah menyusul Zaki. Mereka yaitu Rohim, Yahya, dan Hakim. Ketiganya telah mengenal Roby.

Aprimul mengirim uang sebesar Rp23 juta melalui rekening Bank BCA. Sementara sisanya Rp1 juta diserahkan secara tunai oleh Hakim. Dalam persidangan, Aprimul mengatakan, uang yang dipakai untuk membeli tiket bukan uang pribadinya, melainkan uang mereka yang ingin berangkat.

Ketiganya berangkat pada 20 Mei 2014. Mereka transit di Malaysia.

Saat membacakan pledoi, dia membantah telah memberangkatkan sejumlah orang ke Suriah. Dia hanya dimintakan tolong oleh Harizal untuk mengecek harga tiket Jakarta Turki lewat komunikasi telepon.

"Tidak satupun dari mereka yang mengatakan pergi berperang ke sana. Mereka hanya menyampaikan menjadi relawan misi kemanusiaan di perbatasan Turki-Suriah," kata Aprimul saat membacakan nota pembelaan. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER