"Para pakar beraudiensi dengan KPK, hadir Todung Mulya Lubis, Saldi Isra, Denny Indrayana, dan Refly Harun. Agenda diskusi update diantaranya revisi UU KPK," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta kemarin.
Dalam pembahasan ini, KPK juga meminta pandangan dari para pakar atas revisi tersebut. Mereka sepakat untuk tak mendukung upaya revisi yang diusulkan oleh anggota DPR itu.
Kedua pihak menilai lembaga antirasuah masih dibutuhkan untuk memberantas rasuah dan menghentikan aksi koruptor kelas kakap. Merujuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK), indonesia masih berada di poin 36 pada tahun 2015. Angka ini menempatkan Indonesia di urutan ke-88 dari 168 negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pembahasan RUU KPK Dinilai Akan Liar di DPR |
Hal senada diutarakan pakar hukum dari Universitas Andalas Saldi Isra. Saldi menilai revisi UU KPK tak tepat jika dilakukan saat ini. Menurutnya, usulan DPR ini justru cenderung melemahkan KPK salah satunya melalui pembentukan Dewan Pengawas.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya membentuk panitia kerja (Panja) harmonisasi RUU KPK. Keputusan membentuk Panja Harmonisasi dilakukan setelah Baleg mendengarkan pemaparan dua pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dan Andi Hamzah.
Panja Harmonisasi akan melakukan pemantapan substansi revisi UU KPK agar tidak bertentangan dengan konstitusi, undang-undang lainnya, dan rencana strategis pemerintah. (sur)