Bekas anak buah Nazaruddin, Bayu Wijokongko menjelaskan hal itu dalam persidangan. Dia bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin yang terjerat perkara tindak pidana pencucian uang.
"Dari perusahaan Pak Nazar diminta 40 persen. Itu yang ditargetkan. Pada intinya target keuntungan 40 persen, tapi di lapangan enggak mencapai 40 persen, ada saja kendalanya," kata Bayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama bekerja di perusahaan tersebut, Bayu mengerjakan proyek di kementerian agama dan beberapa universitas negeri di Indonesia seperti UNJ, Untirta, USU, IPB. Proyek yang dia jalankan salah satunya berupa pengadaan alat peraga laboratorium dan alat penunjang perpustakaan di beberapa madrasah.
Saat mengerjakan proyek di kementerian agama, perusahaannya mendapatkan keuntungan sebesar 25 persen. Perhitungannya, jumlah kontrak dikurangi pajak penghasilan.
"Awalnya di kementerian agama keuntungannya 40 persen, tapi pada saat pelelangan, ada pagu anggaran sebesar 15 persen lebih, makanya keuntungannya turun," kata Bayu.
Direktur Utama PT Exartech Gerhana Sianipar juga bersaksi dalam persidangan terdakwa Nazaruddin. Tempatnya bekerja merupakan anak perusahaan dari PT Anugerah Nusantara.
Kepada jaksa penuntut umum, Gerhana menjelaskan, perusahaannya diharuskan memperoleh diskon 40 persen dari vendor, tanpa dipotong harga.
"Kantor kami mewajibkan meminta diskon 40 persen dari vendor," kata Gerhana.
Gerhana mengatakan, dari setiap proyek yang dikerjakan, perusahaan milik Nazaruddin tidak pernah mengalami kerugian. Meskipun mereka pernah gagal dalam proses pelelangan. "Tidak ada yang tidak untung. Untung semua," kata Gerhana.
Lihat juga:Nazaruddin Atur Bisnis dari Penjara |
Berdasarkan dakwaan tersebut, Nazaruddin diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (yul)