"Tersangka KH sudah (P21) tahap dua hari ini," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (10/2).
Proses tahap dua berarti perumusan berkas dakwaan oleh jaksa KPK selama 14 hari ke depan. Jika rumusan dakwaan rampung maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Apabila telah dilimpahkan, maka Kamaludin akan segera di sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait gugatan praperadilan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf D Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berbunyi: ”Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadikan Negeri sedangkan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.