Pelimpahan berkas perkara Gatot akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus tersebut selesai dilakukan. Menurut Ketua Tim Penyidik perkara Bansos Sumut Victor Antonius, perhitungan tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan ke depan.
"Tahap dua GPN (Gatot) menyusul, kami tinggal menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK. Mereka saat ini sedang di Medan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian dari beberapa SKPD. Satu bulan diupayakan selesai," kata Victor di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah kerugian negara sementara akibat perkara Bansos Sumut juga sudah diketahui. Tercatat kerugian negara sementara telah mencapai angka Rp7 miliar berdasarkan perhitungan BPK.
Atas perbuatannya tersebut, Gatot didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) dan/ atau Pasal 13 Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (rdk)