"Ini pelemahan KPK dari luar, lewat RUU KPK. Kenapa harus direvisi? Padahal banyak undang-undang yang perlu direvisi seperti perampasan aset," kata Koordinator GAK Rudy Johannes di Kantor KPK, Jakarta, kemarin (11/2).
Menurutnya, seluruh poin yang diajukan dalam revisi justru menghambat termasuk pembentukan dewan pengawas, penerbitan surat penghentian penyidikan, dan penyadapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa jadi semacam negosiasi tawar-menawar," kata Rudy.
Rudy dan koleganya termasuk mantan panitia seleksi pimpinan KPK Betty Alisjahbana mendesak lembaga antirasuah untuk bersikap tegas. Kelima orang punggawa diminta untuk satu visi menolak RUU tersebut.
Sementara itu, peneliti hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanto menilai DPR terlalu "ngotot" untuk merevisi aturan ini. Ia menduga ada motif politis lantaran parlemen gerah dengan cara KPK tang kerap menyadap anggota parlemen untuk operasi tangkap tangan.
"Saya lihat DPR gerah karena KPK efektif sasar politikus," kata Bivitri.
Bivitri melanjutkan, menilik efektifitas lembaga KPK maka tak perlu ada revisi yang mendesak harus dilakukan dalam waktu dekat. Baik presiden maupun DPR didesak sepakat untuk menunda hingga empat tahun mendatang. (yul)