Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, Kamis (11/2), mengatakan para jemaat kini sudah meninggalkan lokasi. Hanya saja, kata Agus, hari ini ada beberapa orang warga yang kembali ke tempat tinggalnya untuk mengemasi barang-barang.
"Memang yang terjadi itu ada permintaan masyarakat. Setelah berkomunikasi, mereka bersedia meninggalkan tempat," kata Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam rangkaian proses relokasi tersebut.
Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Human Rights Watch mendapat salinan surat yang dikeluarkan pada 5 Januari 2016 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang meminta warga Ahmadiyah untuk masuk kepada ajaran agama Islam Sunni atau akan diusir.
“Pemerintah daerah Bangka berkonspirasi dengan kelompok Muslim garis keras untuk tak taat hukum agar bisa mengusir jemaah Ahmadiyah dari rumah mereka,” kata Wakil Direktur Human Rights Watch Asia Phelim Kine dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com.
Terkait hal ini, Bupati Bangka Tarmizi Saat mengatakan Pemerintah tidak mengusir anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia dari daerahnya. Yang terjadi, kata dia, adalah desakan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan jemaat tersebut.
"Kami tidak pernah mengusir. Mengusir itu untuk binatang, ini kan masyarakat" kata Tarmizi saat dihubungi CNNIndonesia.com dari Jakarta, belum lama ini.
Tarmizi menampik tuduhan yang menyebut dirinya telah mengeluarkan surat edaran untuk mengusir para jemaat Ahmadiyah. Menurutnya, surat yang ada terkait masalah ini hanya notulensi dari rapat yang juga dihadiri perwakilan Ahmadiyah. (pit)