"Kasus ini dikembangkan. Sekarang masih fokus hasil dari OTT (operasi tangkap tangan)," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi, Senin (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka berhasil dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK, Jumat malam (12/2). Andri dibeluk di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Sementara Awang diamankan di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang. Pada saat hampir bersamaan Ichsan diciduk di sebuah apartemen di Karet, Jakarta. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri dan sebuah koper berisi uang.
Ichsan dan Awang terancam hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(obs)