“Para tersangka menipu korban dengan tawaran menjadi pejabat setingkat kepala dinas di Pemerintah Kota Bandarlampung,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi, di Bandarlampung, Senin (15/2) seperti dilaporkan Antara.
Para tersangka adalah Heru Firmansyah (34) warga Jalan Ikan Kapasan Telukbetung, Jamal (44) warga Jalan Cipto Mangunkusumo Gang H Rebo, dan Salahudin (52) oknum PNS warga Jalan Hasanudin Telukbetung, Bandarlampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait salah satu tersangka merupakan oknum PNS, Zarialdi mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan kepada instansi terkait untuk mengecek kebenarannya.
Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian Rp305 juta, dan dari ketiga tersangka disita 2 unit laptop, 6 unit telepon seluler, bukti transfer, 2 buku tabungan, 1 printer, dan 3 dompet.