"Ini dalam rangka koordinasi dan supervisi KPK mendampingi suapaya bisnis tambang lebih sehat. Dalam proses melihat 3.966 izin usaha tambang kami akan teliti dan kalau ada indikasi korupsi, KPK akan masuk," kata Agus saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (15/2).
Agus menjelaskan, kacaunya regulasi terkait pengelolaan dan tumpang tindih lahan pertambangan dengan kawasan hutan serta perkebunan menjadi sasaran praktik korupsi. Sebelumnya KPK telah menjerat Gubernur Riau Annas Maamun dalam kasus suap untuk alih fungsi lahan di provinsinya. Di Kalimantan Selatan, eks Bupati Tanah Laut Adriansyah juga divonis terbukti menerima duit suap untuk memuluskan izin usaha tambang perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman Said menargetkan seluruh izin dapat rampung pada Mei 2016. Perusahaan yang belum memenuhi syarat diwajibkan untuk melengkapinya seperti pengukuran koordinat.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 yang memberi wewenang pada gubernur sebagai pemberi rekomendasi izin usaha tambang, alih-alih bupati dan wali kota. Sudirman pun berharap para pengusaha dan pihak pemerintah lainnya dapat tertib menaati aturan tersebut.
"Akan didiorong struktur industri yang lebih sehat, meyakinkan pelaku bisnis memiiki persyaratan legal, menjaga keseimbangan lingkungan, mejaga kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar," kata Sudirman pada saat yang bersamaan.
Tak bisa dipungkiri, menurut Sudirman, energi dan pertambangan merupakan sektor terbesar penyumbang pendapatan negara. Untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut, Sudirman juga meminta Kementerian Dalam Negeri turut mendesak kepala daerah bersikap tertib dan tegas. Tjahjo dalam jumpa pers juga menuturkan respons positif terhadap koordinasi dan supervisi tersebut.
"Kami menyambut baik langkah KPK dengan korsup ini. Kami ingin tertatanya izin usaha pertambangan, dan masalah yang berkaitan dengan kewajiban keuangan pelaku usaha, pengawasan produksi, kewajiban pengelolaan hasil tambang termasuk pengawasan penjualan dan pengangkutan," kata Tjahjo.
Koalisi Anti Mafia Pertambangan Piyus Ginting memaparkan, dalam indeks kepatuhan daerah terhadap aturan izin usaha tambang, sejumlah provinsi dinilai melanggar prosedur. "Provinsi yang paling mencatat perbaikan adalah Sulawesi Tengah. Artinya provinsi tersebut banyak mengatasi persoalan tumpang tindih perizinan dengan kawasan konservasi," katanya.
Sedangkan Kalimantan Timur tercatat telah menjadi provinsi yang 97 ribu luasan izin usahanya bermasalah. Kawasan konservasi justru digunakan untuk izin usaha tambang.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang turut hadir dalam pertemuan mengatakan daerahnya tak termasuk dalam kawasan bermasalah seperti yang dipaparkan Koalisi Anti Mafia Pertambangan. Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu diminta untuk mengawasi tiap perizinan yang ada.
"Ini koordinasi dan supervisi pertambangan, kami tertibkan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Tadi problemnya hanya galian C saja," kata Ganjar di KPK.
Untuk perluasan pemantauan praktik bermasalah di sektor lain, KPK bekerja sama dengan Kementerian ESDM juga menggelar program koordinasi dan supervisi untuk energi. "KPK sebagai pendukung, tapi yang utama adalah kementerian ESDM dan teman-teman di daerah, mudah-mudahan akan lebih tepat dengan pendampingan KPK," kata Agus.
Merespons kerja sama ini, Sudirman Said mengaku pihaknya akan berupaya keras untuk menerbitkan praktik tata kelola energi. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penataan regulasi sektor energi yang menjadi tulang punggung perkenomian sekaligus pembangunan Indonesia.
Lihat juga:Berbagai Pelanggaran HAM Sepanjang 2015 |