“Sudah ada surat keputusan dari Sekretaris Mahkamah Agung, setelah Andri ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Senin (15/2).
Menurut Suhadi dengan pemberhentian sementara, biasanya pegawai tetap mendapatkan gaji. “Jumlahnya tidak lagi 100 persen, urusan kepegawaian yang lebih tahu detail,” kata dia.
Lihat juga:Penyidik KPK Geledah Mahkamah Agung |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK menggeledah kantor Andri hari ini, Senin (15/2). Penggeledahan mulai dari sekitar pukul 08.00 hingga 11.00. Setelah menggeledah, KPK mencabut garis kuning yang dipasang di kantor Andri.
Penggeledahan juga dilakukan Minggu (14/2) di dua unit rumah Andri dan tersangka suap lainnya, Ichsan Suadi di Sudirman Park.
Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp1 miliar untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiga tersangka dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK, Jumat malam pekan lalu. Andri dibekuk di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Sementara Awang ditangkap di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang.
Pada saat hampir bersamaan, Ichsan diciduk di sebuah apartemen di Karet, Jakarta. Penyidik juga menyita uang Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri dan sebuah koper berisi uang. (yul)