Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan eksekusi hukuman kebiri pada umumnya harus mendapatkan persetujuan dari orang yang akan menjalaninya. Ia juga mengatakan dokter punya kode etik yang menyatakan mereka tidak bisa melakukan hukuman kebiri tanpa persetujuan pasien.
"Nanti meskipun ada aturan soal hukuman kebiri, tetap saja hukuman ini tidak bisa dijalankan karena ada kode etik dokter seperti itu. Dan lagi, hukuman kebiri tidak menyelesaikan masalah," kata Sandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan hukuman kebiri yang diterapkan di negara-negara lain juga memerlukan persetujuan dari terpidana.
Selain itu, Laila juga mengkritik pemerintah yang belum melakukan kajian secara komprehensif terkait efektivitas hukuman kebiri dalam menekan kekerasan seksual.
Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak, sejauh ini terdapat 21.689.797 kasus pelanggaran hak terhadap anak, di mana sebanyak 58 persen merupakan kejahatan seksual.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kebiri saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.
"Dikaji di Kementerian hukum dan HAM. Akan segera selesai," ujar Puan ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/2) lalu.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan tambahan hukuman kebiri yang direncanakan pemerintah sebaiknya dipandang sebagai pengobatan dibandingkan hukuman.
"Ada banyak data dan referensi yang menjelaskan bahwa kebiri dilaksanakan untuk pengobatan agar penjahat seksual berubah, bukan sebagai hukuman," kata Yohana saat konferensi pers di Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (2/11).
Ia mengatakan hukuman kebiri dipertimbangkan pemerintah sebagai bentuk perhatian bagi pemulihan korban. Si pelaku difokuskan untuk menjalankan rehabilitasi agar saat kembali ke masyarakat tidak mengulangi perbuatannya.
Pasal 81 ayat 4 tersebut berbunyi: "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu, atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, serta dijatuhi pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia, paling lama sesuai dengan pidana pokok yang dijatuhkan."
Kemudian, keterangan di bawah pasal itu menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimiawi anti androgen, baik melalui pil, atau suntikan ke dalam tubuh pelaku tindak pidana kejahatan seksual dengan tujuan memperlemah hormon testosteron.