Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah ruangan Andi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap di Kantor MA, Jakarta, Senin (15/2).
"Hasil penggeledahan di ruang kerja tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna), penyidik menyita dokumen SK pengangkatan tersangka dan barang elektronik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang-barang itu diperoleh setelah penggeledahan sekitar tiga jam. Penyitaan dokumen dan barang dilakukan untuk menelusuri jejak tersangka.
Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Ichsan pun mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015.
Ketiga tersangka itu berhasil dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK, Jumat malam pekan lalu. Andri dibekuk di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Sementara Awang ditangkap di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang.
Pada saat hampir bersamaan, Ichsan diciduk di sebuah apartemen di Karet, Jakarta. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri, dan sebuah koper berisi uang sebanyak Rp500 juta. (agk)