Setelah pertemuan itu, Kejaksaan Agung baru akan menentukan sikap terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
"(Sekarang) sedang bekerja antara tim Kejagung dan Komnas HAM untuk meneliti kembali hasil penyelidikan kasus HAM berat dan lain-lain. Dari situ baru kami akan beranjak tentang sikap kami seperti apa," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/2).
Prasetyo menjelaskan, Kejagung saat ini masih meneliti kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Dia membantah berkas kasus pelanggaran HAM tidak kunjung terselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah memutuskan akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu dengan upaya rekonsiliasi.
Luhut menyebutkan, pemerintah akan memproses kasus-kasus tersebut dengan pendekatan non-yudisial, tapi tidak dalam konteks meminta maaf.
"Kami sedang cari kalimat yang pas untuk itu, apakah 'menyesalkan' atau bagaimana. Kira-kira dalam dua sampai tiga bulan ke depan akan diproses. Kami tidak mau berlama-lama lagi karena sudah terlalu lama ditunda," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pekan lalu. (sur)