"Pemeriksaan baru sekarang karena itu strategi penyidikan. KPK tidak terlalu mengejar pengakuan tersangka maka tidak selalu tersangka langsung diperiksa (sejak penetapan)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/2).
Keterangan Bobby bakal tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bakal digunakan menjadi rumusan berkas dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko disangka melakukan korupsi bersama dengan Bobby. Kala itu, Bobby menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, tiga orang telah menjadi pesakitan dalam kasus ini yaitu bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan.
Irawan juga disebut menikmati duit Rp1 miliar dan Sugiarto mengantongi Rp350 juta. Sementara perusahaan pimpinannya, memperoleh duit dari pengeluaran riil kepada subkontraktor sebesar Rp19 miliar dan penggelembungan anggaran sebanyak Rp7,4 miliar.
Beragam modus dilakukan Budi untuk menikmati duit negara seperti melobi pejabat Kementerian Perhubungan termasuk Irawan, agar perusahaannya memenangkan tender. Bobby disebut menerima Rp480 juta dan ikut membantu pemenangan tender. Bobby sempat bertemu dengan Budi sekitar Bulan Februari 2011, di Gedung Kemenhub, Jakarta.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Djoko Pramono. Djoko disebut menikmati duit senilai Rp620 juta. Djoko juga meminta perusahaan pelat merah untuk memberikan fee komitmen 10 persen untuk para pejabat Kemenhub yang berwenang dalam proyek tersebut.