Usai diperiksa, Bobby keluar mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Ia tak berucap apa pun dan menundukkan kepalanya. Petugas KPK tampak mengawal Bobby.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan dan Pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III, pada hari ini (16/2) penyidik KPK menahan dua tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi.
Selain Bobby, penyidik KPK juga menahan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Djoko Pramono.
Priharsa mengatakan Bobby ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Djoko ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam U Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tiga orang telah menjadi pesakitan dalam kasus ini yaitu bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Djoko Pramono. Djoko disebut menikmati duit senilai Rp620 juta. Djoko juga meminta perusahaan pelat merah untuk memberikan fee komitmen 10 persen untuk para pejabat Kemenhub yang berwenang dalam proyek tersebut. (sur)