"Kami siap hadapi putusan," kata kuasa hukum Robby, Asludin Hatjani saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (17/2). "Sidang dengan agenda putusan atas nama Robby Risa Putra jam 10 pagi jadwalnya," tambahnya. Namun hingga berita ini diturunkan, persidangan belum juga dimulai.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Robby dengan hukum pidana selama lima tahun penjara. Dia didakwa telah melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robby mengatakan, orang yang diberangkatkan pertama kali bernama Harizal, pada Februari 2013 dengan tujuan Turki yang berbatasan langsung dengan Suriah. Harizal berangkat dari Jakarta kemudian transit di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia menggunakan pesawat Malaysia Airlines menuju Istambul, Turki.
Sementara, Zaki memberikan uang Rp14 juta kepada Robby untuk tiket perjalanan pergi dan pulang. Zaki berangkat pada Maret 2014.
"Dia ingin menyusul Hari. Aprimul minta tolong saya untuk pesankan tiket," katanya.
Zaki sempat ditolak berangkat oleh pihak maskapai lantaran dia memilih membeli tiket hanya sekali perjalanan keberangkatan. Alasannya lebih irit ongkosnya.
"Zaki minta satu tiket perjalanan saja, katanya biar lebih irit, tapi travel minta PP. Uang itu dari dia sendiri," ujar Robby
"Aprimul di Bukit Tinggi, saya di Jakarta. Karena merasa ada hubungan emosional secara teman lama, saya tidak keberatan (membantu)," kata Robby.
Robby mengaku mengenal Aprimul sejak masa sekolah di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Namun sejak 1995 mereka berpisah, dan bertemu kembali di masjid Al Jihad Bukit Tinggi pada 2012. Pertemuan saat itu, kata Robby, dalam rangka itikad Ramadhan.
"Saya diminta tolong karena mereka ingin bergabung dengan misi kemanusiaan," katanya. Robby mengaku tidak mendapat imbalan apapun dari bantuannya itu.
Setelah keberangkatan itu, Robby mengaku tidak berkomunikasi lagi dengan orang-orang yang dia berangkatkan. Mereka hanya berkabar kepada Aprimul, lalu kabar itu diteruskan ke Robby.
Lihat juga:Guru Ngaji ISIS Divonis Tiga Tahun Bui |