Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengaku mendukung revisi dari Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, revisi aturan lembaga rasuah ini harus dalam konteks penguatan.
"Kami mengajak seluruh lapisan berpikir jika revisi pun adalah bentuk penguatan. Revisi adalah salah satu pintu untuk penguatan KPK," kata Sekretaris F-PKB Jazilul Fawaids kepada CNN Indonesia, Kamis (18/2).
Jazilul mengatakan, RUU KPK telah masuk dan menjadi bagian program legislasi nasional 2016, sehingga pembahasannya jadi suatu keharusan. Terkait pasal-pasal krusial, khususnya mengenai penyadapan dan hadirnya dewan pengawas KPK, pengaturannya bukan membawa semangat melemahkan.
"Semangatnya jelas, penguatan. Kami tinggal menerima penjelasan dari inisiator. Perlu diingat, revisi ataupun tidak, KPK harus dikuatkan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana aturan penyadapan, kata Jazilul baru sebatas pembicaraan di Badan Legislasi dan Komisi III DPR RI selaku pengusul. Menurutnya, penyadapan tidak bisa dihilangkan dari KPK, namum memang perlu pengaturan.
Termasuk wacana munculnya pasal yang mengatur keberadaan dewan pengawas, dianggap bakal membatasi ruang gerak KPK, dibantah Jazilul.
"Di Indonesia itu tidak ada lembaga yang tidak ada pengawasnya. Untuk KPK, tentu nanti diatur sedemikian rupa, apakah dewan penasehat yang ada sekarang bisa di tambah kewenangannya jadi pengawas. Substansi itu belum dibicarakan," ujar Jazilul.
Jazilul menegaskan, penyadapan tidak bisa dihilangkan dari KPK, karena sadap adalah salah satu ruh yang membuat KPK bisa menangkap para koruptor. Namun, perlu ada aturan main dan standar yang dipertegas.
"Ada wacana izin ke pengadilan atau seizin dewan pengawas nantinya. Tapi kami belum masuk sampai substansi."
Paripurna revisi RUU KPK yang sedianya digelar hari ini (18/2) pun ditunda oleh DPR RI dengan alasan perlu pendalaman materi lebih lanjut hingga 23 Februari 2016. Jika kemudian revisi UU Nomor 30/2002 ini diparipurnakan, hal itu hanya akan melanjutkan pembahasan.
"Baru setelah paripurna dibahas substansinya. Paripurna sekarang itu hanya untuk melanjutkan pembahasan. Presiden juga kan sedang di luar negeri," papar Jazilul.
(pit)