Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate mengingatkan empat poin revisi yang disepakati DPR dan pemerintah atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu dikarenakan adanya poin tambahan dari DPR dalam rancangan revisi UU KPK.
Poin tersebut adalah larangan kepada bekas pimpinan KPK untuk menjabat sebagai pejabat publik. Hal itu termaktub dalam Pasal 32 ayat 3 rancangan revisi UU KPK. Poin tersebut muncul setelah pembahasan dan harmonisasi Panja revisi UU KPK di Baleg.
"Ini tidak hanya empat pasal, bisa berimplikasi dengan pasal-pasal lainnya. Itu akan dibahas apakah relevan sesuai dengan empat poin yang lain," kata Jhonny G Plate di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat poin yang disepakati adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengangkatan penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen, serta penyadapan.
Jhonny berpendapat, larangan menjadi penjabat publik bagi bekas pimpinan KPK tidak relevan. Menurutnya, hal itu merupakan hak personal yang dilindungi UUD 1945 kecuali ada pembatasan seperti Pilpres.
"Itu tidak relevan, karena saya tidak tahu argumentasi pembatasan orang yang sudah selesai menjabat untuk bekerja di tempat lain," ucapnya.
Karenanya, dia menegaskan fraksinya hanya akan menyetujui pembahasan revisi UU KPK lebih lanjut, seperti yang telah disepakati bersama pemerintah. Hingga saat ini, fraksinya masih menunggu sikap resmi pemerintah atas pembahasan lebih lanjut rencana revisi UU KPK.
"NasDem hanya akan menyetujui empat poin itu. Kalau pemerintah menganggap revisi tidak diperlukan, Fraksi NasDem akan mendukungnya," tuturnya.
(rdk)