"Setiap revisi harus ada naskah akademik yang didiskusikan di DPR oleh stakeholder dan ini tidak dilalui. Setiap revisi juga harus didiskusikan dengan lembaga itu sendiri. KPK tidak dilibatkan," kata La Ode saat diskusi "Tolak Revisi UU KPK" di Jakarta, Kamis (18/2).
La Ode mengatakan, absennya lembaga antirasuah dalam diskusi juga menjadi pertimbangan penolakan. Beleid tersebut juga dinilai melemahkan wewenang pemberantasan korupsi oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan ini mencakup empat poin yakni aturan pengangkatan penyelidik dan penyidik independen, penyadapan melalui pengadilan, penbentukan Dewan Pengawas etika, dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
KPK menilai penyadapan tak perlu melalui izin dewan pengawas. Alasannya, selama ini telah sesuai prosedur dengan izin pimpinan. KPK pun telah diberi wewenang khusus.
"Pasal 50 Konvesi PBB Antikorupsi disebutkan bisa diperbolehlan control delivery dengan menjebak orang dan penyadapan serta pemantauan," katanya.
Lebih jauh, La Ode juga mengingatkan DPR untuk tak melanjutkan proses pembahasan ini lantaran penolakan telah muncul dari rakyat melalui sejumlah gerakan termasuk Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi, dan sebagainya. "Kalau rakyat jadi konstituen menolak mengapa parlemen representasi rakyat ingin melemahkan? Ada diskoneksi yang tinggi antara parlemen dan rakyat," ujarnya.
Pekan depan, sidang paripurna akan membahas revisi UU KPK. Sejauh ini tujuh fraksi dari 10 fraksi di DPR mendukung revisi. Mereka adalah PDIP, Golkar, Hanura, PKB, PPP, PAN, dan NasDem. Sementara tiga fraksi lain ikut menolak yakni Demokrat, PKS, dan Gerindra. (bag)