"KPK telah menerima hasil putusan sidang praperadilan dengan pemohon KH pada 17 Februari 2016 dari Pengadilan Negeri Jaksel. Gugatan praperadilan atas nama yang bersangkutan gugur," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (18/2).
"Perkara praperadilan diajukan oleh KH karena penetapan tsk oleh KPK atas dugaan kasus penerimaan hadiah/janji yang berhubungan dengan jabatannya," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Pasal 82 Ayat 1 huruf D Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadikan Negeri sedangkan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lihat juga:Gatot Pujo Dituntut 4,5 Tahun Penjara |