Polisi Akan Periksa Kejiwaan Saipul Jamil

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 21:44 WIB
Penyidik Polsek Kelapa Gading akan membawa Saipul Jamil ke psikiater pada pekan depan untuk mengetahui kondisi kejiwaanya.
Polisi akan periksa kejiwaan penyanyi dangdut Saipul Jamil. (Dok.Twitter/@saipul_jamil)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan remaja berusia 17 tahun, Saipul Jamil akan diperiksa kondisi kejiwaannya. Dijadwalkan polisi akan membawa penyanyi dangdut itu ke psikiater pekan depan.

"Minggu depan rencanya saudara SJ (Saipul Jamil) akan periksa ke psikiater," kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya Nugraha di Jakarta, Kamis (18/2).

Saipul diperiksa penyidik sejak tadi pagi. Setelah diperiksa lebih dari delapan jam, Saipul ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah magrib tadi, SJ (Saipul Jamil) diperiksa unit Reskrim dengan status tersangka, yang bersangkutan sangat kooperatif," kata Ari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saipul dilaporkan korbannya berinisial DS yang tak lain penggemarnya sendiri. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, polisi juga sudah melakuan visum pada DS. Namun hasilnya menurut Ari belum bisa didapatkan.

"Hasil visum tidak bisa secepat dengan yang diharapkan. Jadi memakan waktu. Karena diperiksa sangat hati-hati dan teliti," ujar Ari.

Kejadian berawal saat Saipul mengajak DS menginap di rumahnya kemarin malam usai acara dangdut di salah satu stasiun televisi swasta. Di rumahnya, Saipul sempat dua kali mengajak DS berbuat mesum namun selalu ditolak oleh DS.

DS juga menolak tawaran tidur di kamar yang sama dengan Saipul. Namun meski tidur di kamar terpisah, Saipul bisa melancarkan aksi cabulnya saat DS tertidur.

Atas perbuatannya, Saipul dijerat dengan Pasal 76 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER