Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyiapkan pasal 82 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk Saipul Jamil. Penyanyi dangdut ini diduga melakukan pencabulan pada remaja 17 tahun. Saipul kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, ancaman hukuman pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak adalah 15 tahun.
Daniel menyebut, Saipul diamankan berdasarkan laporan seorang korbannya. Korban berinisial DS mengaku dicabuli oleh Saipul saat diajak di rumah Saipul di kawasan Kelapa Gading.
"Pelapor merasa dicabuli oleh tersangka (Saipul Jamil)," kata Daniel saat dihubungi, Kamis (18/2). Saipul sendiri menurut Daniel telah mengakui perbuatan cabulnya pada DS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini belum ada keputusan untuk menahan Saipul. Menurut Daniel, penyidik punya waktu hingga pukul 05.00 WIB besok pagi untuk memutuskan menahan Saipul atau tidak.
Sementara itu Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya mengatakan, selain memeriksa Saipul, polisi juga mencari bukti dari visum terhadapm korban DS. Visum dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
DS diketahui merupakan penonton acara pencarian bakat penyanyi dangdut di sebuah stasiun televisi swasta. Saipul merupakan salah satu juri dalam acara tersebut.
DS sudah tiga kali bertemu Saipul sejak dua pekan lalu. Pertemuannya terakhir Kamis dini hari berujung pada dugaan pencabulan terhadap dirinya. DS akhirnya melaporkan perbuatan cabul itu dengan terlapor Saipul Jamil ke Polsek Kelapa Gading.
(sur)