Menurutnya, proses penahanan terhadap Saipul masih menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Lihat juga:Polisi Akan Periksa Kejiwaan Saipul Jamil |
"Masalah ditahan atau tidak sampai saat ini kami melakukan gelar perkara kembali. Semua subjektifitas dari penyidik," kata Ari di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (18/2).
Ari mengatakan, proses penyidikam akan tetap dilakukan di Polsek Kelapa Gading. Ia mengaku, Polsek Kelapa Gading memiliki unit yang menangani tindak pidana asusila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Saipul Jamil Tersangka Pencabulan |
Lebih lanjut, Ari juga mengatakan Saipul kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan mengakui segala perbuatannya. "Yang bersangkutan (Saipul) benar-benar merasa bersalah," ujar Ari.
Saipul disangka melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saipul dilaporkan korbannya yang berinisial ke Polsek Kelapa Gading. Ia mengaku dicabuli oleh Saipul. Keduanya bertemu sejak dua pekan lalu. Mereka sudah tiga kali bertemu.
Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah, Saipul meminta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya. Atas laporan DS, tadi pagi polisi menjemput Saipul. (sur)