Asrorun mengutarakan hal tersebut menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil terhadap DS (17).
"Kasus ini, jika memang benar, adalah bukti bahwa aktivitas seks menyimpang akan menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak," klaimnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, menurutnya, pelaku aktivitas seks menyimpang juga harus menjalani rehabilitasi untuk menghilangkan orientasi seks yang keliru.
Komisioner KPAI, Erlinda, mengatakan penetapan Saipul menjadi tersangka perkara dugaan pencabulan menambah kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Lihat juga:Menko Luhut: LGBT Berhak Dilindungi Negara |
"Mari menambah pengetahuan dengan membaca buku parenting, ikut seminar dan penyuluhan tentang pendidikan keluarga serta pola asuh berkualitas," ujar Erlinda.
Kamis (18/2), penyidik Kepolisian Sektor Kepala Gading menetapkan Saipui menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan.
Kepala Polres Jakarta Utara, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona menuturkan Saipul telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Daniel berkata, perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah Saipul yang berada di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.
DS tercatat pernah menjadi penonton acara pencarian bakat di sebuah stasiun televisi swasta. Saipul merupakan pengisi acara itu.
Lihat juga:Saipul Jamil Resmi Ditahan Polisi |