"Dari pengungkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti botol berisi Raksa, batang spiral, ember berisi kalam, karpet, mesin penghisap, paralon dan selang angin," kata Kapolres Kuansing AKBP Edy Supriadi kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (19/2/2016).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan yang dilakukan jajarannya pada Kamis lalu (18/2) itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal di aliran Sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Menurutnya, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Operasi tersebut, katanya, dilaksanakan karena pihaknya menerima laporan kembali maraknya aktivitas penambangan emas secara ilegal di sepanjang sungai yang ada di Kuantan Singingi.
"Saya juga sudah meminta polres setempat untuk mengawal kasus ini bersama-sama dengan pemkab karena dampaknya sangat luar biasa, bisa merusak lingkungan," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan beberapa waktu lalu.
Terakhir, lanjut dia, Polres Kuantan Singingi bersama Satpol PP setempat melaksanakan operasi penertiban penambangan emas ilegal dan menemukan sejumlah mesin dan barak penambangan di sepanjang sungai.
Waktu itu, lanjut dia, ada ratusan personel yang dilibatkan dan operasi kemungkinan telah bocor lebih dulu sehingga pelaku tidak berada di tempat.
Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau menyatakan pihaknya tahun ini akan fokus menuntaskan kasus penambangan emas tanpa izin yang sejauh ini masih terus berlangsung di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. (yul)