Roland berharap perkara yang menjerat Saipul dan korbannya, DS (17), dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan aparat penegak hukum.
"Nanti kami akan bicara bersama tim. Kami berharap diselesaikan pelapor dan Ipul tanpa perlu berlarut larut. Kalau ditahan ya kami akan ajukan penangguhan," kata Roland di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Saipul menjalani pemeriksaan urine di Badan Narkotika Nasional. Setelah itu, dia akan kembali ke Mapolsek Kelapa Gading untuk diperiksa kembali kesehatannya.
DS (17), Kamis (18/2) pagi melaporkan Saipul ke Polsek Kelapa Gading. Korban sebelumnya menginap di rumah Saipul dan mengalami pencabulan saat sedang tidur. DS dan Saipul dikabarkan bertemu sejak dua pekan lalu. Mereka sudah tiga kali bertemu hingga perkara pencabulan terjadi.
Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah Saipul minta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya.
"Pasal yang disangkakan, Saudara SJ (Saipul Jamil) adalah pelanggaran Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Ari. (yul)