Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jessica

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2016 16:51 WIB
Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso ditahan sejak 30 Januari lalu dan habis masa penahanannya kemarin.
Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso -tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena berkas pemeriksaan perkara belum lengkap.

"Masa penahanan tersangka J (Jessica) sudah diperpanjang hingga 20 hari ke depan. Mulai kemarin suratnya sudah kami kirim ke Kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2).

Iqbal enggan menyampaikan materi berkas apa yang belum dilengkapi oleh penyidik. Ia hanya menjelaskan materi penyidikan tersebut akan digunakan dalam persidangan.

Terkait dengan sidang praperadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan depan, Iqbal mengklaim Polda Metro Jaya telah siap. Iqbal mengatakan sudah ada tim yang akan berhadapan dengan pengacara Jessica di praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, terkait dengan hasil pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Iqbal mengklaim hasilnya sesuai dengan yang direncanakan. Namun, Iqbal enggan mengatakan hasil pemeriksaan tersebut.

Menurut Iqbal, kepastian kondisi kejiwaan Jessica hanya penyidik yang tahu. Oleh karena itu, ia enggan memastikan apakah kondisi kejiwaan Jessica normal atau tidak.

"Tugas pokok kami adalah penguatan alat bukti, mensinkronkan, mengkomprehensifkan dan mendampingi jaksa penuntut umum melakukan rencana penuntutan kasus ini," ujarnya.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Jessica ditahan di sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 30 Januari dan habis masa penahanannya kemarin. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER