Prosesi hukuman tersebut disaksikan ratusan warga dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin. Adapun tujuh terpidana cambuk tersebut yakni Tawardi (32), warga Banda Aceh, Ridwan (42), warga Aceh Timur, Syamaun (65), warga Banda Aceh.
Kemudian, Samsul Bahri (65), warga Banda Aceh, Usman Adam (51), warga Aceh Besar, Maulizar Akbar (23), warga Banda Aceh, dan Nanda Irwansyah (22), warga Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini bukanlah tontonan, tetapi pelajaran bagi kita semua agar tidak melanggar hukum syariat Islam," kata Zainal Arifin menyebutkan.