"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau revisi UU KPK tetap dilakukan. Saya orang pertama yang akan mengajukan pengunduran diri," kata Agus dalam diskusi Tokoh Lintas Agama Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).
Pegiat antikorupsi Romo Benny Susetyo pada kesempatan sebelumnya 'menantang' pimpinan dan karyawan KPK untuk mundur dari jabatan. Tantangan itu diajukan Benny sebagai aksi pasang badan jika pembahasan revisi UUKPK tetap dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menilai saat ini revisi UU KPK hanya bisa dilawan melalui tekanan publik yang kuat dalam menyuarakan penolakan. Anjuran moralitas oleh pemuka agama, disebutnya sudah tak lagi ampuh melawan rezim pemerintahan yang mengedepankan citra.
Jika disahkan dalam rapat paripurna, maka revisi UU KPK akan resmi menjadi inisiatif DPR dan menandakan pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah.
Hingga kini, suara penolakan revisi UU KPK masih terus bergulir. Berbagai elemen masyarakat menolak revisi UU KPK dilanjutkan. Sementara di parlemen, tiga partai telah menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).