Surat presiden, kata Luhut, dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan dua surat lainnya yakni revisi UU Antiterorisme dan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
“Sudah dikirim ke DPR. Saya enggak tahu tanggal tanda tangannya tapi beliau (Presiden Joko Widodo) tadi katakan,” kata Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/2) saat menyambut kedatangan Presiden Jokowi dari lawatan ke Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan saat ini hasil pembahasan draf revisi UU KPK di tingkat Paripurna masih ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, pemerintah belum menerima usulan revisi UU KPK yang sudah disahkan melalui mekanisme Paripurna DPR yang dikirim ke Presiden Joko Widodo.
Pemerintah Dianggap Plin Plan
Pimpinan DPR pun belum menerima Surat Presiden soal revisi UU KPK. "Saya belum terima surat itu," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III DPR RI. .
Agus menilai biasanya surat presiden atas rencana revisi atau pembentukan undang-undang dikirimkan apabila sudah masuk ke tahap pengerjaan. Sementara, DPR hingga saat ini juga masih belum menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan atas rencana revisi UU KPK.
"Surat presiden seharusnya keluar apabila sudah resmi jadi usul inisiatif DPR. Dalam pembahasannya pemerintah mengutus Menkumham," katanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kekurangkompakannya sikap pemerintah dalam menyikapi rencana revisi UU KPK.
"Yang plinplan pemerintah. Mau atau tidak. Kalau mau, putuskan. Kami tidak mau, seolah DPR yang ngotot dan pemerintah jadi pahlawan," kata Fadli Zon.
Sementara, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai NasDem menunggu sikap pemerintah terlebih dahulu sebelum memutuskan akan melanjutkan pembahasan rencana revisi UU KPK. (yul)