"Kelompok tersebut membuat akun palsu di toko online, di antaranya olx.co.id, kasksu.co.id, bukalapak.com, tokopedia.com dan lain-lain," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2).
"Setelah menerima transfer dari korban, kelompok tersebut langsung mengambil uang dan tidak mengrim barang yang sudah dipesan korban. Pada dasarnya, seluruh barang tersebut tidak pernah ada," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya 14 buah telepon genggam, 32 rekening berbagai bank, satu unit laptop, satu mobil Honda CRV, satu mobil Honda Freed, dan sebuah sepeda motor Yamaha.
Lihat juga:Germo Kalijodo Ditangkap Polisi |
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undanh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan, dan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan penjara diatas 15 tahun penjara.
"Penggunaan pasal berlapis ditujukan untuk menimbulkan efek jera. Karena selain kerugian materi korban, kerugian imateril berupa nama baik perusahaan menjadi tercemar sehingga kepercayaan pelanggan berkurang," ujarnya.