Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Cybercrime Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus kelompok penipuan online dengan menggunakan akun palsu yang ada di beberapa toko online ternama di Indonesia. Keuntungan dari tindak pidana tersebut mencapai Rp10,1 miliar.
"Kelompok tersebut membuat akun palsu di toko online, di antaranya olx.co.id, kasksu.co.id, bukalapak.com, tokopedia.com dan lain-lain," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2).
Mujiyono mengatakan, produk yang ditawarkan di dalam akun tersebut beraneka ragam, di antaranya sepeda motor, jam tangan, batu akik, sepeda, mobil, dan telepon genggam berbagai merk, serta jenis.
"Setelah menerima transfer dari korban, kelompok tersebut langsung mengambil uang dan tidak mengrim barang yang sudah dipesan korban. Pada dasarnya, seluruh barang tersebut tidak pernah ada," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima orang diringkus terkait kasus tersebut, yakni H (34), AS (23), Z (49), R (33), dan B (32). Kelimanya ditangkap di kawasan Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin pekan lalu (8/2).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya 14 buah telepon genggam, 32 rekening berbagai bank, satu unit laptop, satu mobil Honda CRV, satu mobil Honda Freed, dan sebuah sepeda motor Yamaha.
Mujiyono menyatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Sepanjang tahun 2015 hingga awal 2016, kata dia, ada 93 laporan warga yang mengaku tertipu usai membeli produk dari akun palsu tersebut.
"Dari hasil penyelidikan awal ditemukan laporan polisi dengan total kerugian dari korban-korban tersebut adalah sekitar Rp10.1 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undanh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan, dan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan penjara diatas 15 tahun penjara.
"Penggunaan pasal berlapis ditujukan untuk menimbulkan efek jera. Karena selain kerugian materi korban, kerugian imateril berupa nama baik perusahaan menjadi tercemar sehingga kepercayaan pelanggan berkurang," ujarnya.
(gil)