Menurut salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, langkah kejaksaan mengeluarkan SKP2 telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Penerbitan SKP2 oleh kejaksaan juga dianggap sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo, dan temuan Ombudsman yang mengatakan ada beberapa kekeliruan dalam penanganan perkara Novel.
"Keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum. Itu juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI yang intinya terdapat sejumlah pelanggaran mal administrasi (penyalahgunaan kewenangan) dalam penanganan kasus NB (Novel)," ujar Muji dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kedaluwarsa, Kejaksaan Hentikan Kasus Novel |
Ada dua alasan penghentian penuntutan perkara Novel. Alasan pertama yang dimiliki Kejaksaan adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Bareskrim Polri. Kemudian, alasan kedua adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari silam.
Surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Novel telah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarmawan dengan nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Rachmad berkata, dengan lahirnya surat ketetapan tersebut maka penuntutan perkara Novel pun telah dihentikan mulai hari ini. (bag)