"Formal administratif sudah. Material menyangkut lima alat bukti yang sah, itu sudah dinyatakan lengkap, itu sudah cukup. Tapi kami tidak bisa untuk melangkah, dan menilai institusi lain," kata Irjen Pol Anton CH di Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara pada Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Anton juga menegaskan selebihnya Polri akan bersikap diam, karena hal tersebut sudah kewenangan kejaksaan.
"Diputuskan penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti. Dan demi hukum karena sudah kedaluwarsa kasus tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.
JAM Pidum menambahkan surat SKP2 itu ditandatangani langsung oleh Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016.
Ditegaskan, dengan diterbitkannya SKP2 tersebut maka berarti penanganan terdakwa Novel Baswedan sudah selesai.
Noor menjelaskan kedaluwarsa kasus tersebut, melihat dari terjadinya kasus itu pada 18 Februari 2004.
Kemudian sesuai Pasal 79 KUHP menyebutkan kalau ancaman terhadap seseorang tiga tahun penjara maka kedaluwarsanya 12 tahun. "Maka kedaluwarsanya pada 19 Februari 2016," kata Noor.
Noor juga menyebutkan dalam mengambil keputusan itu murni hukum alias tidak ada intervensi dari pihak manapun. "Kita menangani secara profesional, tidak ada yang namanya intervensi itu," ujar Noor.
(ard)