"Jangan tanya saya, tanya polisi saja karena itu ranah hukum," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2).
Alih-alih mengomentari soal penetapan tersangka, Ahok, sapaan Basuki, malah mengeluarkan sedikit sindirian yang ditujukan kepada Azis. Menurutnya, jika Azis mampu menyewa seorang pengacara maka tak perlu takut dalam menghadapi masalah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Azis sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (21/2) malam lalu.
Ia diduga sebagai muncikari yang melakukan praktik prostitusi di kafe miliknya yang ada di Kalijodo.
"Tadi malam gelar perkara sudah penetapan tersangka. Pasalnya 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 506 KUHP," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta tadi malam.
Azis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan beberapa fakta dan bukti yang ditemukan polisi. Misalnya keberadaan lokasi, fasilitas serta wanita-wanita yang diduga jadi pekerja seks komersil di kafa yang dikelola Azis.
"Ada transaksinya, kemudian ada saksinya, orang yang dipekerjakan ada, ada yang ngurusnya," ujar Krishna. (obs)