"Yang bersangkutan (Ivan) harusnya datang jam 10.00 WIB dipanggil sebagai tersangka," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2).
Jika Ivan tidak memenuhi panggilan, penyidik menurut Khrisna akan kembali melayangkan surat panggilan ke dua kepadanya. Namun, jika Ivan kembali tidak mengindahkan panggilan tersebut, Krishna mengancam akan mengeluarkan surat panggilan terakhir sekaligus melakukan penangkapan.
"Panggilan kedua, kalau tidak dateng hari ini. Panggilan kedua tidak datang juga, panggilan ketiga plus surat perintah membawa, itu sama dengan penangkapan. Jaraknya tiga hari," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna juga mengaku Kepolisian telah melakukan gelar perkara dan meminta izin Presiden untuk memanggi Ivan sebagai tersangka kekerasan.
"Kasus Ivan juga digelar Mabes Polri, ada surat permohonan izin dari Mabes Polri kepada Presiden ditandatangani Bapak Kapolri dan Bapak Presiden. Sudah terbitkan surat persetujuan untuk penyidikan terhadap Ivan, jadi kami jalan terus," ujarnya.
Ivan disangka melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sementara isteri Ivan masih berstatus sebagai saksi. (sur)