70 Persen Warga Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 06:03 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencatat hanya ada 30 persen warga Indonesia yang memiliki akta kelahiran sampai awal tahun ini.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan penduduk yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 30 persen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencatat hanya ada 30 persen warga Indonesia yang memiliki akta kelahiran sampai awal tahun ini.

Hal tersebut cukup menjadi perhatian karena Kementerian Dalam Negeri memiliki target untuk membuat data kependudukan Indonesia yang akurat mulai tahun ini.

"Masih ada 8 juta e-KTP ganda saat saya masuk jadi Mendagri dan dari 254 juta penduduk baru 30 persen yang memiliki akte kelahiran. Kemudian masih ada 3 juta penduduk yang belum mendapatkan KTP sampai sekarang," ujar Tjahjo di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan kemarin.
Walaupun angka kepemilikan akta kelahiran di Indonesia masih rendah, Tjahjo memastikan kementeriannya tidak akan menghapus keberadaan surat tersebut. Akta kelahiran, menurut Tjahjo, masih menjadi dokumen penting yang harus dimiliki tiap warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak akan dihilangkan, itu mutlak harus ada," katanya singkat.

Rendahnya angka kepemilikan akta kelahiran di Indonesia menjadi hambatan bagi Kemendagri untuk menjalankan beberapa programnya tahun ini. Salah satu program yang dapat terhambat adalah penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah umur 17 tahun.
Penerbitan KIA akan mengacu pada Permendagri RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kartu tersebut akan diterbitkan untuk membantu pendataan penduduk yang lebih valid kedepannya.

Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Untuk mendapatkan KIA, seorang anak harus melampirkan fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga asli orangtua/wali dan KTP asli kedua orang tua/wali.

Anak yang memiliki KIA dijanjikan dapat membuat rekening tabungan di bank atas nama sendiri tanpa harus menumpang pada nama orang tua atau walinya. Selain itu, data mereka juga akan tersimpan hingga digunakan untuk menerbitkan KTP saat telah mencapai umur 17 tahun.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER