"Penyidik telah melakukan tugasnya dengan baik, cum laude," kata Anang di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Anang mengatakan, jaksa juga sudah menyatakan berkas perkara kasus Novel telah lengkap. Oleh karenanya, menurut Anang, penanganan tersangka dan barang bukti sepenuhnya menjadi kewenangan Korps Adhyaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang berkata, penyidik kepolisian tidak menyesalkan langkah Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan kasus Novel. Yang penting, kata dia, polisi telah bekerja secara profesional.
Begitu pula untuk kelanjutan kasus bekas pimpinan KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto. Karena proses penyidikan selesai, Anang menyerahkan kelanjutannya kepada jaksa.
"Penyidik itu bukan soal kecewa atau tidak, tapi profesional atau tidak, itu yang benar,
"Kalau sudah penyidikan mestinya dibuktikan di pengadilan. Kalau tidak salah, putusannya pasti bebas. Kalau bersalah, pasti dihukum. Criminal justice system begitu," kata Anang.
Sementara itu, alasan kedua adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel pada 19 Februari silam.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, institusinya bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu memiliki keraguan untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan.
Keraguan tersebut muncul karena tim kejaksaan melihat kurangnya bukti yang dimiliki penyidik Bareskrim dalam mengusut kasus tersebut.
Surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Novel telah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarmawan dengan nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016.
Rachmad berkata, dengan lahirnya surat ketetapan tersebut maka penuntutan perkara Novel pun telah dihentikan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan akan memutuskan nasib perkara Bambang dan Samad pekan ini.
"Minggu ini akan kami putuskan. (Rekomendasi MA dan Polri) menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," kata Prasetyo di kantornya, Rabu (24/2). (abm)