Kepala Unit III Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Setiadi menuturkan, pemeriksaan Saipul akan dilakukan usai penyidik menyelidiki dugaan pencabulan tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan karena kami baru menerima informasi dan dia (AW) baru lapor ke polisi. Berarti ada dugaan perbuatan itu (dilakukan). Kemungkinan besar nanti Saipul diperiksa sebagai saksi dulu," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya akan mengirim penyidik untuk berkoordinasi dengan Polsek Kelapa Gading. “Dalam waktu dekat kami akan ke sana untuk menyelidiki kasus ini," ujar Budi.
Menurut Budi, pasal tersebut digunakan karena usia AW sebagai korban telah dewasa dan memenuhi unsur pidana dalam KUHP.
"Untuk kasus di Polsek Kelapa Gading, korbannya anak-anak. Kalau ini (AW) sudah dewasa," ujar Budi.
Raidin Anom, pengacara AW, menuturkan kliennya pernah dicabuli sebanyak dua kali tahun 2014 itu. Pencabulan itu, kata Raidin, dilakukan di rumah milik Saipul.
"Enam bulan sama sodara SJ (Saipul Jamil) tinggal, ikut pada timnya, dan terjadi dua kali (pencabulan)," ujar Raidin.
Sebelum terjadi pencabulan, menurut Raidin, AW diminta menginap di rumah Saipul. Di rumah itu, kata Raidin, tubuh AW diraba. AW mengaku tidak berdaya dan pasrah saat Saipul melakukan aksi pencabulan tersebut.
"Saipul membuat klien kami tidak bisa melawan," kata Raidin. (agk)