Yohanes mengatakan, masyarakat Kabupaten Deiyai berharap proyek tersebut tidak boleh berhenti dengan adanya kasus ini. Sementara, Irenius dianggap sebagai pejabat yang memiliki andil dalam membantu penerangan di kabupaten tersebut.
"Harapan masyarakat, beliau tetap berjuang melanjutkan program ini sampai Deiyai terang, karena cuma dia (Irenius) yang bisa berjuang sampai Jakarta," ucapnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kepala Suku Mee Kabupaten Deiyai, Papua, Marte Adi mengatakan bahwa wilayah Kabupaten Deiyai sekian lama tidak dialiri listrik, terutama sukunya. Dia menyampaikan, sejak Irenius ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, proyek pembangunan listrik mikrohidro jadi terhenti.
Dalam kasus ini, Irenius dan Setiadi didakwa memberikan suap kepada anggota DPR RI Komisi VII Dewi Yasin Limpo. Suap itu diduga untuk melancarkan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bag)