Terpidana Pelecehan Seksual JIS Dipenjara di Cipinang

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 11:42 WIB
Ferdinand Tjiong dan Neil Bentlemen harus menjalani hukuman 11 tahun penjara sesuai dengan keputusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa.
Dua terpidana kasus pelecehan seksual di JIS dipenjara di LP Cipinang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus pencabulan anak yang juga guru Jakarta International School (JIS) Neil Bentlemen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jumat (26/2) pagi. Eksekusi dilakukan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi perkara pencabulan yang diajukan jaksa.

Neil ditahan di Cipinang setelah dijemput tim Kejari Jakarta Selatan bersama Kejati DKI Jakarta kemarin malam. Saat dibawa ke penjara, Neil didampingi oleh perwakilan Kedutaan Besar Kanada dan pengacaranya Patra M Zein.

"Pukul 08.00 WIB pagi sudah dikirim ke Lapas. Ia didampingi Kedubes Kanada dan pengacara Patra M Zein," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dihubungi. Neil menyerahkan diri jaksa sejak ia tiba di Jakarta dari Bali semalam.

Sebelumnya, Kejari Jaksel mengeksekusi satu terpidana lainnya dalam kasus yang sama, Ferdinand Tjiong, di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Ferdinand dan Neil harus menjalani hukuman 11 tahun seperti yang diputuskan hakim MA. Padahal sebelumnya keduanya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdinand dan Neil dihukum 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER