Menurut kesaksian Siska Tjiong, istri Ferdi, penangkapan suaminya pada Kamis (25/2/2016) dinihari lalu dinilai berlebihan. Tim kejaksaan, kata Siska, datang ke rumah mereka sekitar pukul 02.00, memanjat pagar dan menggedor-gedor kaca rumah.
"Saya pikir mereka perampok membawa senjata laras panjang. Suami saya bukan teroris dan saya punya anak. Kenapa diperlakukan seperti itu?" kata Siska di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekecewaan yang sama juga diungkap oleh istri Neil, Tracy Bantleman. Saat putusan Kasasi MA keluar pekan ini Tracy mengaku sedang berlibur bersama Neil di Bali.
"Keluarga saya sangat terganggu dengan ini. Suami saya dan Ferdi hanya korban," ujarnya.
Peninjauan Kembali putusan kasasi MA akan segera dilayangkan oleh pengacara Neil dan Ferdy, Patra M Zein. Pengajuan PK setelah salinan putusan kasasi MA mereka terima. Selain itu PK juga akan diajukan setelah novum (bukti baru) dalam perkara pencabulan anak diterima pengacara.
"Sambil menunggu salinan putusan, kami menilai putusan (Kasasi) ini ada kekhilafan. Itu akan menjadi dasar dari PK diajukan," ujar Patra.
Patra menilai banyak kejanggalan pada putusan Kasasi MA dalam perkara pencabulan murid JIS. Kejanggalan pertama ada pada tanggal penerbitan PK oleh MA, 24 Februari lalu.
"Putusan diduga diambil tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang cermat dan teliti. Dalam situs informasi perkara Kepaniteraan MA tak tercantum tanggal distribusi berkas perkara. Padahal, putusan diambil secepat-cepatnya 2 minggu dari tanggal distribusi berkas perkara," ujarnya.
Lihat juga:Hakim MA Hukum Dua Guru JIS 11 Tahun Penjara |