Chandra mengungkap, saat Ferdi ditangkap dinihari kemarin timnya memang sempat memanjat pagar kediaman guru JIS tersebut.
Namun, aksi panjat pagar dilakukan setelah mereka tak mendapat jawaban dari pemilik rumah kala hendak melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siska Tjiong, istri Ferdi, mengungkap penangkapan suaminya oleh tim Kejaksaan dilakukan dengan cara yang berlebihan. Tim intelijen Kejaksaan bahkan disebut sampai memanjat pagar kediaman Ferdi dan Siska saat hendak menangkap terpidana kasus pencabulan anak tersebut.
Siska mengaku kecewa dan marah dengan tindakan aparat kejaksaan kala menangkap Ferdi. Pasalnya, saat suaminya ditangkap kemarin anak-anak mereka juga berada di rumah.
Ferdi dan Neil Bentleman sebelumnya sempat bebas dari hukuman 10 tahun penjara pada pertengahan Agustus 2015. Kala itu Ferdinand dan Neil dibebaskan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mereka tidak bersalah dalam perkara JIS.
Setelah putusan banding Ferdinand dan Neil diterima ketika itu, Kejati DKI Jakarta langsung mengajukan kasasi ke MA. Kejaksaan menilai kedua guru itu tetap bersalah.
Awal tahun ini gugatan kasasi Kejati DKI Jakarta dimenangkan oleh MA. Setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA, Kejaksaan langsung bergerak menangkap kembali Ferdi dan Neil.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dalam putusan kasasinya MA memutuskan bahwa Ferdinand dan Neil dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. (bag)