Pernyataan itu diutarakan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Kholis saat menyampaikan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) dan beberapa lembaga terkait.
"Apakah hukuman mati efektif untuk mengurangi kejahatan misal narkoba, kami menemukan data yang sebaliknya. Jangan langsung berpikiran memberantas narkoba dengan hukuman mati," kata Nur Kholis saat ditemui usai rapat di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil tadi akan kami kirimkan rekomendasinya kepada presiden, kami menyarankan dari dulu untuk mengurangi debat publik yang luar biasa ini setidaknya kita menunggu moratorium untuk sementara," kata Nur Kholis.
Sementara Pendiri FIHRRST Marzuki Darusman mengatakan data BNN secara jelas menunjukkan bahwa tidak ada korelasi antara hukum mati dengan perang terhadap narkoba. Bahkan yang terjadi malah sebaliknya, penyalahgunaan narkoba justru meningkat.
Dia menujukkan, setelah dua kali pelaksanaan hukuman di Indonesia pada 2015, antara Juni hingga November terjadi peningkatan jumlah pengguna narkoba sebanyak 40,5 persen. Jumlahnya dari 4,2 juta jiwa meningkat menjadi 5,9 juta jiwa pengguna narkoba.
Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa menganut suatu kebijakan yang bersilangan dengan realitas empiris. Menurutnya, argumentasi pelaksanaan hukuman mati untuk mengurangi efek jera bagi pengguna narkoba tidak bisa dipakai lagi.
"Hukuman mati saja tidak cukup, kemudian dipertanyakan, masih perlukah hukuman mati untuk sesuatu yang nyata-nyata pengguna narkoba telah meningkat pada kurun waktu yang sama saat hukuman mati dilaksanakan," kata Marzuki mempertanyakan.
Menurutnya masih ada pendekatan lain untuk memerangi narkoba. Salah satunya hukuman penjara seumur hidup bagi terpidana kasus narkoba. Hukuman penjara, bagi Marzuki, dianggap lebih berat dibandingkan hukuman mati.
Dia menambahkan, hukuman mati masih mungkin dilakukan bagi terpidana kasus genosida dan terorisme. Sementara kejahatan narkoba, tambahnya, dari sudut pandang Perserikatan Bangsa-Bangsa bukan perbuatan pidana yang layak dijatuhi hukuman mati. Penyalahgunaan narkoba tidak termasuk kejahatan paling berbahaya. (yul)