Amnesty International: Jokowi Gagal Penuhi Perlindungan HAM

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 16:54 WIB
Salah satunya penilaian kegagalan dalam kepemimpinan Presiden Jokowi adalah hukuman mati yang diterapkan untuk kasus narkotika. Amnesty International mengungkapkan pemerintahan sekarang gagal mengatasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang murni terjadi di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Laporan terbaru Amnesty International mengungkapkan pemerintahan sekarang gagal mengatasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang murni terjadi di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Jokowi dianggap gagal memenuhi janjinya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Deputi Direktur Kampanye Asia Tenggara Amnesty International Josef Benedict menilai banyak kemunduran dalam hal perlindungan HAM yang terjadi di bawah era Jokowi. Salah satunya adalah hukuman mati yang diterapkan untuk kasus narkotika.

"Kami meminta pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati dan meninjau kembali putusan pengadilan berupa hukuman mati. Namun, situasi saat ini cukup mengkhawatirkan karena pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk eksekusi mati di tahun 2016," kata Josef dalam bahasa Inggris saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Amnesty International mencatat sebanyak 14 orang telah dieksekusi mati pada tahun 2015. Lembaga ini menilai seharusnya pemerintah menghapus aturan hukuman mati karena melanggar HAM.
Selain hukuman mati, Amnesty International dalam laporannya juga menyoroti berbagai isu, di antaranya kebebasan berekspresi dan beragama, impunitas, serta hukuman cambuk di Aceh. 

Josef mengatakan saat ini masih ada 50 tahanan nurani yang berada di balik jeruji di Papua dan Maluku. Selain itu, ratusan aktivis damai di provinsi Papua dan Papua Barat terjadi sepanjang tahun. Janji Jokowi untuk memudahkan akses jurnalis asing ke Papua juga dinilai belum terpenuhi.

"Pemerintah Indonesia harus berhenti menangkap dan mengkriminalisasi orang yang berbicara secara damai. Semua tahanan nurani harus segera dibebaskan tanpa syarat," katanya.

Adapun, tahanan nurani adalah orang yang ditahan lantaran mengekspresikan pandangan atau pendapatnya secara damai.
Dalam laporan Amnesty, diungkapkan impunitas masih terjadi karena korban-korban konflik bersenjata dan kekerasan masa lalu masih dilupakan pemerintah hingga kini. 

"Tahun lalu, pemerintah bahkan mencoba mencegah pertemuan dan diskusi yang terkait kasus 1965 di mana sekitar satu juta orang meninggal dan aparat turut berperan," katanya.

Sementara itu, Amnesty juga mengungkapkan sekitar 108 hukuman cambuk telah dilaksanakan pada 2015 di Aceh di bawah hukum Syariah karena perjudian, konsumsi alkohol, dan zina.

"Hukuman cambuk merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Implementasi Qanun Jinayat jelas merupakan pelanggaran terhadap HAM," katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Haris Azhar berpendapat usaha perlindungan HAM di era Jokowi bahkan lebih buruk dibandingkan era-era sebelumnya.

"Berdasarkan laporan KontraS, pada 2015 telah terjadi hampir 300 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, bereskpresi, berkumpul, dan berorganisasi. Ini semua yang murni terjadi di bawah kepemimpinan Jokowi, bukan warisan dari presiden sebelumnya," kata Haris.

Salah satu hal yang disoroti KontraS soal pelanggaran kebebasan berekspresi tersebut adalah terjadinya kriminalisasi terhadap pengguna media sosial. Ia juga mengkritik wacana pemblokiran Tumblr yang mencuat hanya tak lama setelah Jokowi melawat ke Amerika Serikat.

"KontraS melihat pemerintahan Jokowi cenderung membahayakan usaha perlindungan HAM. Angka kekerasan HAM cenderung meningkat di bawah kepemimpinannya dibandingkan saat kepemimpinan SBY," katanya.

Di sisi lain, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan pada 2015 telah terjadi 45 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi. Jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 40 kasus.

"Kami melihat saat ini pemerintah juga terlalu banyak melakukan pemblokiran pada situs-situs yang sebenarnya tidak bermasalah dan tidak bermuatan pornografi. Seharusnya ada regulasi yang lebih jelas soal mana situs yang pantas diblokir dan tidak," ujarnya. (bag/bag)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER