"Saya telah memberhentikan Dirut PDAM secara defenitif. a," kata Bima di Bogor, Jumat (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, surat pertimbangan dari DPRD merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota terkait PDAM Tirta Pakuan.
Ia menyebutkan, Komisi B telah menyampaikan hasil kajiannya kepada pimpinan DPRD, sehingga saat ini keputusan pemberhentian masih menunggu surat resmi dari pimpinan dewan.
"Saat ini, kita tinggal menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD," ujar Bima.
Bima menyampaikan, proses yang begitu panjang, dan keputusan yang telah diambil diharapkan menjadi awal yang baik serta udara segar bagi karyawan PDAM Tirta Pakuan.
"Terima kasih kepada karyawan atas komitmennya dan pelayanannya kepada konsumen di tengah persoalan yang terjadi saat ini," kata Bima.
Politis PAN itu menegaskan, dirinya memahami kegalauan para karyawan dengan persoalan yang ada di tubuh PDAM tersebut.
"Namun, seluruh proses harus dijalani dan dilandasi prosedur dan hukum yang berlaku," katanya.
Usai menyampaikan keputusanya, Bima meninjau langsung pelayanan di PDAM Tirta Pakuan agar tetap berjalan, sekaligus menjalin silaturahim dengan seluruh karyawan yang bahagian mendengarkan putusan wali kota.
Ratusan karyawan PDAM Tirta Pakuan telah berunjuk rasa selama sepekan, mereka mendesak wali kota memberhentikan Untung Kurniadi dari jabatan direktur utama karena sikap kesewenangannya selama bertugas sebagai pimpinan.
(ard)