Pemimpin paripurna, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan pembentukan Tim Pengawas Intelijen merupakan tindak lanjut Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Pengesahan keempat belas anggota tim itu dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin. Namun prosesi pelantikan diwarnai pertanyaan sejumlah anggota Dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya menjelaskan bahwa Tim Pengawas Intelijen dibentuk untuk mengawasi kerja intelijen ketika ditemukan pelanggaran.
Dengan demikian, kata Hanafi, Tim Pengawas Intelijen hanya akan bekerja saat ditemukan pelanggaran dari lembaga intelijen dalam menjalankan tugas mereka.
Pelanggaran yang dapat terjadi contohnya berupa penyalahgunaan wewenang, misal intelijen melakukan penangkapan dan penahanan, serta penyadapan tanpa izin pengadilan yang tidak diatur dalam UU.
Berikut 14 nama anggota Tim Pengawas Intelijen DPR:
1. Mahfudz Siddiq (Ketua, PKS)
2. Tantowi Yahya (Golkar)
3. Asril Tandjung (Gerindra)
4. Hanafi Rais (PAN)
5. Tb Hasanudin (PDIP)
6. A. Fernandez
7. Ahmad Muzani (Gerindra)
8. Djoko Udjianto (Demokrat)
9. Budi Youyastri (PAN)
10. Syaiful Bahri Ansori (PKB)
11. Ahmad Zainuddin (PKS)
12. A. Dimyati Natakusumah (PPP)
13. Supiadin Aries Saputra (NasDem)
14. M. Arief Suditomo (Hanura) (agk)