Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyidik tengah mendalami informasi ini.
"Kemungkian besar iya (mencuri air), tapi kami cek terlebih dahulu," kata Bolly ketika dihubungi, Senin (29/2).
Daniel mengatakan, sejauh ini Kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang dianggap bisa membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Daniel juga mengatakan masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Perusahaan Listrik Negara atas kasus pencurian listrik yang dilakukan oleh Azis. Ia mengatakan, penyelidikan tersebut setalah pengacara Azis, Razman Arif Nasution, menyampaikan hal tersebut.
"Kami tidak akan diam, akan kami periksa lebih dalam lagi," ujar Daniel.
Azis disangka telah mencuri listrik untuk operasinal kafe miliknya yang ada di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian mentaksir kerugian negara mencapai Rp500 juta pertahun.
Azis dijerat dengan pasal Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Selain pencurian listrik, Azis juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi di Kalijodo oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, Azis diduga membuka praktik prostitusi di kafe miliknya yang ada di Kalijodo.
Dalam perkara prostitusi tersebut, Azis dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hanya satu tahun empat bulan dan denda Rp15 ribu. (sur)