Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus
uninterruptible power supply (UPS) atau alat catu daya Alex Usman berharap fakta persidangan dapat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan memberikan keringanan hukuman untuknya.
Sedianya Alex akan menghadapi sidang tuntutan pada hari ini. Namun, sidang ditunda dikarenakan JPU Kejari Jakbar masih melengkapi berkas sehingga belum siap membacakan tuntutan tersebut.
Alex mengungkapkan, fakta persidangan telah menunjukan banyak hal bahwa bukan dirinya saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurut dia, masih banyak orang-orang yang lebih berewenang sehingga pengadaan UPS bisa dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya kan saya tidak mengetahui sistem penganggaran untuk pengadaan UPS pada tahun 2014. Banyak yang saya tidak tahu," kata Alex usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Alex yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat menilai perannya hanya di level terbawah dalam pengambilan keputusan pengadaan UPS. Dirinya bukan berada di level penentu kebijakan.
"Saya kan hanya pejabat PPK (pejabat pembuat komitmen). Saya hanya 1 dari ribuan pejabat eselon 4 di DKI. Semua itu ada di level atas, bukan saya. Kan gak mungkin di hilir. Kalau dimulai ke hilir ya harus ke hulu," ucap Alex.
Alex enggan mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus pengadaan UPS itu. Namun dia yakin, penyidik akan mengungkapnya.
"Saya banyak enggak tau. Di sidang banyak hal kan yang diungkap. Saya hanya level pelaksanaan. Biar penyidik yang membuktikan," pungkas Alex.
Alex mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang tuntutannya yang akan digelar kembali pada Kamis (1/3).
Kasus dugaan korupsi UPS terbongkar setelah Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menemukan ada keanehan nilai pengadaan UPS dalam APBD 2014. Kemudian dia melaporkan keanehan tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Penyidik Bareskrim sudah menggelar dua penyidikan terkait pengadaan 20 UPS untuk sekolah menengah di Jakarta Barat pada 2013 silam. Dalam penyidikan pertama, bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman sudah dijerat dan kini berstatus terdakwa.
Selain itu, polisi juga menjerat Zaenal Soleman yang menjabat posisi sama di Suku Dinas Jakarta Pusat. Sementara dalam penyidikan kedua, polisi mengincar tersangka di pihak legislatif dan menjerat dua tersangka. Mereka adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.
(bag)